GUNUNG SUGIH, GSN.com – Lampung Tengah,
Sebanyak 452 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Gunung Sugih,Lampung Tengah mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi umum pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 yang digelar di Aula Sahardjo dan 2 orang diantaranya langsung bebas. Senin, (17/08).
“Pengurangan masa pidana ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi beberapa persyaratan yang diantaranya ialah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan ,” kata Kepala Lapas Gunung Sugih, Sohibur Rachman usai memimpin jalannya upacara pemberian remisi.Kegiatan tersebut di hadiri Kapolres Lampung Tengah, Ketua Pengadian Negeri Gunung Sugih, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan Negeri, Staf Ahli Bupati, Para Kepala Dinas Lampung Tengah, dan Tokoh Pemuda, Agama, dan Masyarakat dan para awak media.
Selain pemberian remisi, Dalam laporannya Sohibur Rachman juga menyampaikan program Asimilasi dalam rangka pencegahan virus Cocid-19 yang telah berjalan sejak bulan April – Agustus 2020 yang berjumlah 390 orang.
LAMTENG GSN/ RSDI