JAKARTA, GSN – Wisma Atlet,
28 desember 2020
Baru baru ini publik dihebohkan oleh berita tentang LGBT di wisma atlet kemayoran jakpus, dimana tempat ini seharusnya diguna kan untuk tempat ruang isolasi penderita covid 19 namun salah seorang pasien dan perawat melakukan hal yang tak senonoh, oknum perawat dan pasien di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran dapat dikenai sanksi hukum.
Perbuatan yang dilakukan oleh dua pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) bisa dijerat dengan pasal 36 tentang Pornografi.
Namun, kasus yang kini telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat itu nantinya akan diberikan sanksi pelanggaran UU ITE.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan kedua pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.dengan ancaman 10 thun penjara ujar kapolres
“Karena aksi mereka telah viral di media sosial dan dihebohkan oleh oknum perawat maka patut dipertanyakan tempat kesetrilannya dan pengawasannya,dan masyarakatpun meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut karna tempat yang seharusnya pelayanan kesehatan covid 19 harus betul betul diperhatikan
Jakarta gsn rozzi