TUBABA, GSN – Updatrnees,
Terkait penetapan terduga pelaku membuat laporan palsu di Polres Tubaba, Penasehat Hukum SDM, Yosep Arnoli : Inikan PRADUGA TAK BERSALAH kita lihat di Pengadilan, Saptu 20 Februari 2021.
Menurut Yosep, terkait penahanan dan penangkapan SDM terduga pelaku membuat laporan palsu.
“Itu sudah kewenangan polisi, untuk penangkapan, penahanan, ya ‘kita hormati. Mungkin, polisi sudah memiliki alat bukti yang cukup, ya dia ditahan!.
Masalah benar dan tidaknya inikan PRADUGA TAK BERSALAH kita lihat aja di pengadilan, kalau berkasnya sudah naik ke pengadilan”. Papar Yosep Arnoli saat dihubungi lawutv-news melalui telepon seluler (19/02/2021) sekira pukul 19.57 wib.
Selain itu, Yosep juga menjelaskan,”Saya selaku penasehat hukum SDM, kita lihat perkembangannya dalam beberapa hari ke depan, mungkin polisi memiliki alat bukti, selama ini SDM dengan kita kan beda, apa yang disampaikan, berbeda dengan apa yang polisi dapatkan. Saat telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan ternyata terbuka semuanya. Kita selaku penasehat hukum yang masih aktif bahwa sejauh mana kegiatan-kegiatan begini begitu yang kita sampaikan kepada klien, dia selama ini berbicara kepada kita yaah! Tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan sekarang polisi mengungkapkan fakta itu, dan cukup bukti serta polisi memiliki hak tangkap dan hak tahan ya kita hormati itu”. Jelasnya.
Sedangkan langkah-langkah kedepannya yang akan ditempuh, “ya kita lihat dulu proses hukum yang sedang berjalan, nanti kita lihat di pengadilan, terbukti atau tidak ya kita lihat di pengadilan. Sementara ini kan! Menurut polisi ada dua alat bukti yang cukup itu untuk menangkap dan menahan, tetapikan itu AZAS PRADUGA TAK BERSALAH, kita jalankan kemudian karena untuk pembuktian kan di proses di pengadilan semua. Jika terbukti ya dari terdakwa menjadi terpidana, jika tidak terbukti mungkin hakim akan berpendapat lain”. Cetusnya.
Sedangkan saat jumpa pers (19/02/2021) menurut Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU Andre Try Putra S.IK mengatakan, “SDM ditetapkan sebagai Tersangka dalam pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”. Pungkasnya.(gsn/red)