TANJUNGRAYA, GSN – Updatenews, SMKN 1 sebagai penerima dana Bantuan Oprasional Sekolah tahun 2020 diduga menyalahi aturan petunjuk teknis yang ada, dan sangat mengherankan bisa terjadi pada sekolah berjenjang Menengah Kejuruan separti SMKN 1 Tanjung Raya.
Pada Tahap 2 :
dikomponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekastrakulikuler menganggarkan dana Bos sebesar Rp 100.200.000.
Yang mana kita ketahui pada saat tahap 2 ( Mei – Agustus 2020) seluruh Provinsi di Indonesia menerapkan PSBB.
Sedangkan untuk pembelian pulsa, paket data atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik sudah masuk di KOMPONEN Langganan Daya dan Jasa sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf g
KOMPONEN Administrasi Kegiatan Sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan, atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman ( Disinfectant ) dan Masker, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf e
Saat dikonfirmasi awak media GSN via Whats App, Pak Syrdi selaku kepala Sekolah, hanyak mengatakan itu sudah sesuai dan kami sudah diperiksa tim inspektorat, kami hanya menyayangka inspektorat yang sudah meloloskan laporan SMKN 1 Tanjung Raya ini, untuk selanjutnya kami akan menanyakan prihal penggunaan anggaran siluman ini.
Anggaran pada komponen kegiatan pembelajaran dan ektrakulikuler pada tahan 2 tahun 2020 sebesar Rp 100.200.000 diduga telah di selewengkan pihak tertentu, hal ini akan kami pertanyakan Kepada Kabid SMK Provinsi Lampung dan kami akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan provinsi lampung ( BPK) Agar dapat mengkoreksi sejumlah uang Negara yang masuk di SMKN 1 Tanjung Raya melalui anggaran BOS thn 2020, supaya dapat menjadikan efek jera dan tidak terlulang kembali pada sekolah lainnya yang berada di Kabupaten Mesuji.
Gsn/ kcn